Vonis MA Pijakan Islah PKB
(JAKARTA - INDO POS) : Vonis Mahkamah Agung (MA) tentang sengketa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terus disikapi dengan saling klaim kemenangan antara kubu Choirul Anam (dengan penggugat Alwi Shihab) dan kubu Muhaimin Iskandar (dengan tergugat Gus Dur cs).
Selain karena substansi vonis yang "mengambang", saling klaim tersebut disebabkan juga oleh ketidakpahaman (bahkan mungkin manipulasi opini) atas istilah "“ istilah yang dipakai dalam vonis itu. Amar putusan itu sendiri dalam pokok perkaranya (hlm 94) berbunyi :(1) mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; (2) menyatakan SK no.01762/DPP-02/III/I.A/X/2004 tentang pemberhentian (Alwi Shihab),.. adalah bertentangan dengan hokum, AD, dan ART PKB; (3) membatalkan SK no.1762/DPP-02/III/IA/X/2004"¦(4) menyatakan gugatan penggugat selebihnya tidak dapat diterima.
Sedangkan dalam gugatan rekonvensi (gugatan balik) dari kubu Muhaimin, vonis itu menyatakan "menolak gugatan rekonvensi seluruhnya", dan "menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan"¦"
Secara kategoris, vonis itu menyebutkan bahwa kubu Muhaimin kalah karena di dalam dasar pertimbangan vonis (hlm 93) ditegaskan bahwa karena permohonan kasasi Penggugat dikabulkan, maka para "Tergugat sebagai pihak yang kalah" dalam perkara ini "dihukum" untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan.
Dari vonis itu ternyata juga tidak ada satupun gugatan Alwi Shihab yang ditolak. Yang ada ialah sebagian gugatan "tidak diterima". Sebaliknya, gugatan rekonvensi (gugatan balik kubu Muhaimin) ditolak seluruhnya.
Semua ahli hokum tahu bahwa istilah ditolak sangat berbeda dengan istilah "tidak diterima". Ditolak bearti mutlak tak bias, dipenuhi dank arena itu harus dikubur, sedangkan tidak diterima berarti pengadilan tidak menyikapi substansinya secara tegas.
Dalam kasus PKB, implementasi dari akibat hokum gugatan yang dikabulkan bukan diperintahkan oleh pengadilan, tetapi diserahkan kepada pihak "“ pihak untuk menyelesaikan sesuai dengan aturan internal partai. Akibat hokum dari vonis itu sudah tercakup dalam istilah "membatalkan" yang bersifat ex nunc seperti yang saya tulis diharian ini (21/11/05).
Dalam vonis itu, tidak ada salah satu DPP hasil muktamar (Semarang atau Surabaya) yang secara kategoris dinyatakan sah atau tak sah. Sebab, hal itu tak menjadi bagian perkara. Itu adalah urusan implementasi di internal partai sebagai konsekuensi pembatalan SK.
Dengan demikian, tidaklah tepat menguatifikasi menang-kalah putusan pengadilan dengan mengatakan "sekian persen kalah" dan "sekian persen menang", apalagi mengganti istilah "tidak diterima" dengan istilah "ditolak" seperti yang dilakukan teman "“ teman dari DPP pimpinan Muhaimin. Sebab, kalau logika seperti itu diterima, kuantifikasinya bias saja dibalik bahwa "15% gugatan Alwi menang dan 85% draw, sedangkan gugatan balik kubu Muhaimin 100% kalah". Tapi, kedua cara kuatifikasi itu sama salahnya karena bukan begitu cara membaca vonis.
Dengan isi vonis yang seperti itu, jelas akan sulit bagi Departemen Hukum dan HAM untuk menentukan kubu DPP, mana yang sah dan harus dimasukkan didalam Lembaran Negara. Kemenangan Alwi tidak bias dieksekusi melalui aparat penegak hokum karena gugatan diluar SK pemberhentiannya tidak diterima. Sedangkan kubu Muhaimin juga tak bias sepenuhnya mengatasnamakan DPP karena akibat hokum dari vonis yang "membatalkan SK pemecatan Alwi" itu sudah jelas bersifat ex nunc, hanya saja pelaksanaannya diserahkan kepada pihak "“ pihak. Karena itu, harus dimaklumi kalau Menkum-HAM Hamid Awaluddin terkurung dalam situasi dilematis.
Untuk menuju keabsahan sebuah DPP dari vonis itu, ada tiga cara. Pertama, Menkum-HAM menetapkan salah satunya sesuai dengan keyakinannya atas vonis itu. Kedua, pihak yang menang menggugat lagi ke pengadilan khusus untuk pelaksanaan akibat hokum dari sebuah gugatan yang menang atau pembatalan sebuah SK dengan minta putusan pelaksanaan serta merta. Ketiga, kesepakatan (islah) antara kedua kubu.
Cara yang pertama dan kedua, tampaknya, akan sulit dan rumit. Menkum-HAM tentu tidak berani melakukan penafsiran sepihak. Kalau itu yang akan dilakukan, bias juga didahului dengan meminta fatwa ke MA. Tapi, jawaban MA sudah bias diduga dari isi vonis itu. Kalau kubu Alwi akan menggugat lagi ke pengadilan, itu juga akana lama dan masih bersifat gambling. Sebab, bias saja pengadilan masih tetap mengambangkan vonisnya. Oleh sebab itu, yang paling baik adalah islah atau melalui kesepakatan antara kedua kubu. Dan ini pula sebenarnya semangat yang terkandung (minimal hikmah yang dapat diambil dari vonis MA tersebut)
Alternatif Formula
Jika kedua kubu mau islah, sebagai pancingan, ada beberapa formula. Pertama, menerima hasil muktamar Semarang atau muktamar Surabaya khusus untuk jabatan ketua umum dewan tanfidz, sedangkan selain itu disusun ulang secara bersama.
Kedua, ketua umum dewan syura produk Muktamar Semarang dan Surabaya masing "“ masing menjadi ketua umum dan wakil ketua umum Dewan Syura DPP PKB, sedangkan dewan tanfidz disusun lagi secara bersama "“ sama
Ketiga, menugaskan DPP PKB periode 2002-2005 untuk menyelenggarakan muktamar ulang dalam waktu dekat, harus diingat bahwa meski masa tugas DPP periode ini sudah habis per 19 Januari 2005, maka Muktamar Semarang (April 2005) dan Muktamar Surabaya (Oktober 2005) juga diselenggarakan oleh kalim DPP yang periodenya sudah habis.
Keempat, membentuk sebuah presidium yang terdiri atas lima orang yang koordinatornya dapat digilir.
Kelima, menyerahkan penyelesaian kepada yang tersepuh dari kedua kubu (gus Dur dan Kiai Abdullah Faqih) disertai seorang kiai sepuh yang netral sebagai hakam (penengah).
Formula bias ditambah dengan segala kombinasinya, yang penting ada kesepakatan untuk islah dulu. Menurut hokum perikatan, kesepakatan itu berlaku sebagai undang "“ undang bagi yang membuatnya sehingga jika kesepakatan islah dicapai, maka secara hokum bisa segera selesai.
Diusulkan juga, prasyarat bagi semua formula islah itu adalah pengembalian kepengurusan DPW dan DPC diseluruh Indonesia ke posisi sebelum terbentuknya Panitia Muktamar Semarang. Sebab itu pula yang menjadi sumber masalah.
