Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/WAHYU WIDIANA, MA: RAKERNAS DENGAN SISTEM PAPERLESS SUKSES

WAHYU WIDIANA, MA: RAKERNAS DENGAN SISTEM PAPERLESS SUKSES

okho
•

Jakarta-Humas: Wahyu Widiana, MA selaku ketua OC Rakernas MA, melaporkan hasil akhir Rakernas dihadapan seluruh peserta Rakernas (22/09/2011).

Pertama, Rakernas 2011 yang berlangsung selama 5 hari (18-22 September 2011) telah berlangsung dengan lancar dan baik. Sesuai dengan jadwal yang telah disusun.

Kedua, Rakernas 2011 berdasarkan surat keputusan Ketua Mahkamah Agung tanggal 24 mei 2011, diikuti oleh 1735 peserta.

ketiga, PesertaRakernas mengikuti keseluruhan rapat dan diskusi dengan baik

Keempat, Peserta yang mengalamai gangguan kesehatan berjumlah kurang lebih 88 orang, keluhan yang mereka alami seputar infeksi saluran pernafasan, alergi kulit, sakit gigi, demam, dan lain-lain. Adanya posko kesehatan Rakernas memiliki andil yang signifikan sehingga mereka tidak perlu ke Rumah Sakit.

Kelima, Rakernas IKAHI, IPASPI dan RAKERNAS Dharmayukti Karini MA berlangsung bersamaan dengan Rakernas MA, sebelumnya di hotel yang sama berlangsung Rakernas Hakim Wanita se Indonesia.

Keenam, Teknologi Informasi sukses dalam penyelenggaraan informasi. Kekhawatiran paperless tidak dimengerti pesert terbantahkan. Semua peserta yang datang, siap dengan materi yang sudah disediakan di Portal Rakernas. Ini dilihat dengan aktifnya peserta di setiap pemaparan dan diskusi. Bahkan Melalui Portal Rakernas, seluruh jajaran pangadilan di seantero Indonesia bisa mengikuti Rakernas. Dan hingga pagi ini, portal telah dikunuungi oleh 91.566. pengunjung, 59 komentar, 57 berita dan 49 materi, 28 informasi pengumuman dan penjelasan dari panitia penyelenggara.

"Selamat jalan, semoga hasil rakernas ini bisa diaplikasikan dengan baik, sehingga Badan Peradilan di Indonesia menjadi lebih baik dari yang sebelumnya" Tutup wahyu. (Az/Ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•