Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/WAKIL KETUA I PENGADILAN PAJAK MENGUCAPKAN SUMPAH JABATAN DI HADAPAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI

WAKIL KETUA I PENGADILAN PAJAK MENGUCAPKAN SUMPAH JABATAN DI HADAPAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI

okho
•
Bagikan:

Jakarta "“ Humas, Wakil Ketua I Pengadilan Pajak Ir. J.B. Bambang Widyastata mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung RI Dr. H. M. Hatta Ali, SH., MH, hari Selasa, 22 April 2014 di ruang Ketua Mahkamah Agung RI.

Pengucapan sumbah jabatan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15/P Tahun 2014 tanggal 5 Maret 2014, penganggatan sebagai Wakil Ketua I Pengadilan Pajak Bidang Non Yudisial berdasarkan Pasal 10 ayat I (satu) dan 2 (dua) Undang "“ Undang Nomor 14 Tahun 2002.

Acara yang berlangsung dengan suasana hikmat ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial dan Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, Hakim Agung, Pejabat Eselon I dan para hakim Pengadilan Pajak.

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•