Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/WAKIL KETUA MA BIDANG NON YUDISIAL RESMIKAN MASJID NURUL ADLI - PN SELATAN

WAKIL KETUA MA BIDANG NON YUDISIAL RESMIKAN MASJID NURUL ADLI - PN SELATAN

okho
•

JAKARTA - HUMAS,Jumat, 21 Mei 2010, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, DR. H.Ahmad Kamil, SH.,M.hum meresmikan masjid Nurul Adli di PN Jakarta Selatan. Turut hadir pada acara ini, Ketua Muda Pidana Khusus, Ketua Muda Pengawasan, Ketua Muda Pidana Militer, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Kajari Jakarta Selatan, Wakil Sekretaris Pengadilan Tinggi Jakartadan para undangan lainnya.

Peresmian ditandai dengan pengguntingan pita dan penandatangan prasasti. Dalam sambutannya, Ketua Pelaksana pembangunan Masjid Nurul Adli Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haryanto mengucapkan syukur atas terwujudnya pembangunan masjid ini. Semoga dengan adanya masjid ini kerjasama, saling memberi, saling membantu diantara para pegawai internal dan eksternal dapat terjalin.

Sementara, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menegaskan harapannya dengan adanya masjid Nurul Adli ini. "Semoga nantinya bisa benar-benar memancarkan keadilan bagi para pencari keadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan" Pembangunan masjid yang memakan waktu 4 bulan ini ke depannya dapat menjadi contoh bagi pengadilan negeri lainnya . (ifh/ppy/ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•