Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/WAKIL KETUA MA BIDANG NON YUDISIAL :"SATUKAN SILATURAHMI WARGA PERADILAN MELAUI PEKAN OLAHRAGA"

WAKIL KETUA MA BIDANG NON YUDISIAL :"SATUKAN SILATURAHMI WARGA PERADILAN MELAUI PEKAN OLAHRAGA"

okho
•

JAKARTA - HUMAS, "Rasa kebersamaan keluarga besar warga peradilan ternyata dengan mudah dapat disatukan melalui olahraga. Mengapa pilihannya tenis, saya juga kurang paham. Mungkin lebih kepada warisan para pendahulunya. Namun, apapun jenis olahraganya, yang terpenting adalah kebersamaan yang terbangun didalamnya" ungkap Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, DR. Ahmad Kamil, SH., M.Hum dalam pembukaan Farewel Game Persatuan Tenis Warga Peradilan (PTWP) di Tennis Center, Kemayoran, Jakarta, pada Jumat, 2 Maret 2012.

Pekan olahraga ini sengaja digelar untuk melepas DR.Harifin A Tumpa, SH., MH yang telah memasuki masa pensiun sebagai Ketua MA. "Yang terpenting, di sinilah kita mengasah sportifitas" sambungnya lagi. Sementara DR.Harifin A Tumpa dalam sambutannya mengaku bangga dengan PTWP ini. "Di sinilah kita berkumpul, mulai dari yang masih aktif maupun yang telah purnabakti. Saya sangat berterima kasih dengan terpeliharanya silaturahmi ini".

Setelah pemberian cinderamata dari PTWP Mahkamah Agung, dan Varia Peradilan, acara pembukaan ditutup dengan pelemparan bola tennis pertama oleh DR.Harifin A Tumpa, SH., MH sebagai tanda dimulainya pertandingan. (dts/humas)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•