Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Terima Audiensi Yayasan Pengayoman dan STIH Litigasi

Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Terima Audiensi Yayasan Pengayoman dan STIH Litigasi

Editor Redaksi MA
•
Bagikan:
Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Terima Audiensi Yayasan Pengayoman dan STIH Litigasi

Jakarta - Humas: Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Bidang Non-Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., didampingi Plt. Sekretaris Mahkamah Agung yang juga Hakim Agung, Dr. Sobandi, S.H., M.H., menerima kunjungan audiensi dari jajaran Yayasan Pengayoman Warga Kementerian Hukum dan HAM serta Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Litigasi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Penerimaan audiensi ini menjadi sarana silaturahmi sekaligus momentum penguatan sinergi antara Mahkamah Agung dengan institusi pendidikan hukum yang telah lama berkontribusi dalam mencetak aparatur peradilan di seluruh Indonesia.

Mengawali pertemuan, Wakil Ketua Mahkamah Agung menyampaikan salam hangat dan permohonan maaf dari Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. yang berhalangan hadir secara langsung karena pada saat bersamaan tengah menerima kunjungan kehormatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Wakil Ketua Mahkamah Agung menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya atas kiprah historis STIH Litigasi yang berakar dari Akademi Litigasi Indonesia (ALTRi) dalam mendukung pemenuhan tenaga teknis di lembaga peradilan. Dirinya secara khusus mengapresiasi capaian alumni institusi tersebut yang berhasil menduduki jabatan Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak, Dr. Maftuh Effendi, , S.H., M.H., serta Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) pada MA, Edwin Partogi Pasaribu, S.H., M.H.

“Mahkamah Agung memiliki ikatan emosional dan historis yang panjang dengan ALTRi dan STIH Litigasi. Banyak aparatur kami, terutama panitera pengganti, yang menimba ilmu di sana. Keberhasilan alumninya menjadi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di tingkat kasasi merupakan bukti nyata kontribusi institusi ini bagi peradilan,” ujar Wakil Ketua Mahkamah Agung.

Dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur, pimpinan Mahkamah Agung mendorong para tenaga teknis peradilan yang belum bergelar sarjana hukum untuk melanjutkan pendidikannya di STIH Litigasi. Di samping itu, Mahkamah Agung membuka pintu kolaborasi akademis dengan menyediakan dengan menyediakan para hakim yang bertugas di Mahkamah Agung sebagai dosen tamu guna memperkaya wawasan hukum praktis para mahasiswa.

“Pendidikan hukum tidak boleh hanya mengajarkan aspek teoretis semata, melainkan harus menghasilkan lulusan yang siap terap di lapangan. Mahkamah Agung siap membuka diri apabila dibutuhkan tenaga pengajar dari kalangan praktisi hakim untuk berbagi keilmuan dan pengalaman peradilan,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Yayasan Pengayoman Warga Kemenkumham RI didampingi jajaran pimpinan STIH Litigasi menyampaikan terima kasih atas sambutan hangat yang diberikan oleh Mahkamah Agung. Kunjungan ini dimaksudkan untuk memohon kesediaan Pimpinan Mahkamah Agung memberikan sambutan dan amanat pada Sidang Terbuka Senat / Wisuda STIH Litigasi yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 14 November 2026 mendatang di Gedung Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jakarta, dengan meluluskan 66 wisudawan (52 lulusan S1 Ilmu Hukum dan 14 lulusan D3 Administrasi Peradilan).

Menanggapi undangan tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung menyambut baik rencana pelaksanaan wisuda tersebut. Pertemuan diakhiri dengan sesi foto bersama serta pertukaran cenderamata antara Mahkamah Agung RI dan jajaran STIH Litigasi. (hef/ds/DI/Photo:End)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•