Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/WAKIL KETUA MA BIDANG YUDISIAL BUKA ACARA DISKUSI KELOMPOK TENTANG RANCANGAN PEDOMAN PEMIDANAAN TINDAK PIDANA KORUPSI

WAKIL KETUA MA BIDANG YUDISIAL BUKA ACARA DISKUSI KELOMPOK TENTANG RANCANGAN PEDOMAN PEMIDANAAN TINDAK PIDANA KORUPSI

azizah
•
Bagikan:

Jakarta – Humas : Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Dr. Syarifuddin, SH.,MH, membuka acara Diskusi Kelompok tentang Rancangan Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa (2/7) di gedung tower Mahkamah Agung Lantai 2.

Tujuan diadakan diskusi ini adalah untuk membahas masukan terhadap Rancangan Pedoman Pemidanaan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang saat ini sedang dirumuskan oleh Mahkamah Agung. Harapannya, selain untuk membantu penyempurnaan Rancangan Pedoman Pemidanaan Perkara Tindak Pidana Korupsi, juga agar terjadi sinergi penegak hukum dalam melakukan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam acara ini Dr. Syarifuddin didampingi Ketua Kamar Pidana, Dr. Suhadi dan Ketua Kamar Pembinaan, Prof. Takdir Rahmadi. Selain itu, acara ini dihadiri oleh Hakim Agung kamar pidana, Panitera Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kementerian Koordinasi bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Bapenas, Kementerian Hukum dan Ham, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Mappi UI (Humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•