Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Membuka Kegiatan Sosialisasi Kesiapan Survey EODB 2021

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Membuka Kegiatan Sosialisasi Kesiapan Survey EODB 2021

rudy
•
Bagikan:

Jakarta – Humas. Selasa 18 Februari 2020. Acara di awali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Hymne Mahkamah Agung RI kemudian Bapak H. Sunaryo, SH., MH Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan sambutan dalam acara tersebut.

Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial Bapak Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH. Membuka kegiatan Sosialisasi Kesiapan Survey EODB 2021 yang di laksanakan, di Ruang Aula Lantai 6 Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Jl. Let. Jend. Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada pukul 10:00 Wib,

Acara Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Bapak Syamsul Ma'Arif, SH.,LLM,Ph.D Hakim Agung Mahkamah Agung RI dan Badan Koordinasi Penanaman Modal di dampingi moderator Bapak Herdi Agusten, SH., MH, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Ibu Hj. Dr. Andriani Nurdin, SH., MH, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Hakim Ad-Hoc Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, para Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Se - DKI Jakarta, Juniver Girsang Ketua Umum PERADI, Perwakilan dari Kurator, perwakilan dari advokat, perwakilan dari Bank BRI, BNI, dan BTN, dengan jumlah peserta 150 orang.

Acara Sosialisasi ini diakhiri oleh pemberian plakat dan sertifikat kepada setiap peserta yang hadir dan dilanjutkan dengan foto bersama (Sumber : Humas PT DKI Jakarta)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•