Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/WAKIL KETUA MA BIDANG YUDISIAL MENERIMA KUNJUNGAN KPI PUSAT

WAKIL KETUA MA BIDANG YUDISIAL MENERIMA KUNJUNGAN KPI PUSAT

azizah
•
Bagikan:

Jakarta – Humas : Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial, Dr.H.M Syarifuddin,SH.,MH menerima kunjungan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Yuliandre Darwis, beserta para komisionernya di ruang rapat Wakil Ketua Mahkamah Agung, pada hari Jumat, 8 Juni 2018. Dalam penerimaan ini Wakil Ketua Mahkamah Agung didampingi oleh Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI Prof.Dr Takdir Rahmadi,SH.,LLM, Panitera Muda Pidana Khusus Roki Panjaitan,SH dan Kepala Biro Hukum dan Humas Dr. Abdullah,SH.,MS. Dalam Kunjungannya, Ketua KPI menyampaikan bahwa KPI siap bekerjasama dengan Mahkamah Agung dalam mengatur regulasi tentang persidangan yang disiarkan secara live.

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
WAKIL KETUA MA BIDANG YUDISIAL MENERIMA KUNJUNGAN KPI PUSAT | Mahkamah Agung RI