Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Pimpin Upacara Hari Pahlawan

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Pimpin Upacara Hari Pahlawan

okho
•
Bagikan:

Jakarta-Humas, Senin 12 November 2012. Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Abdul Kadir Mappong Pimpin Upacara Hari Pahlawan yang jatuh pada hari Sabtu 10 Nopember 2012 dalam rangka mengenang pertempuran di Surabaya dan Jasa-jasa para Pahlawan Bangsa Indonesia.

Upacara peringatan Hari Pahlawan ini di ikuti para pimpinan Mahkamah Agung, Pejabat Eselon I, II, III dan IV serta para Karyawan - karyawati Mahkamah Agung RI dan Ibu-ibu Dharmayukti Karini Mahkamah Agung RI.(ds)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•