Wakil Ketua MA Jadi Pembicara Kunci Pertemuan Regional Transparency International se-Asia Pasifik
Jakarta - Humas: Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum. mewakili Ketua Mahkamah Agung menjadi pembicara kunci dalam Pertemuan Regional Transparency International se-Asia Pasifik yang berlangsung di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026.
Dalam pertemuan pleno pembuka (Opening Plenary) yang dihadiri perwakilan dari 15 organisasi nasional Transparency International se-Asia Pasifik, akademisi, hingga penggiat masyarakat sipil tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung menyampaikan salam hangat dari Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. yang berhalangan hadir secara langsung karena tengah memimpin agenda pembinaan Kamar Perdata.
Wakil Ketua Mahkamah Agung menekankan bahwa peradilan yang mandiri merupakan syarat mutlak bagi tegaknya demokrasi dan negara hukum. Namun, dirinya menggarisbawahi komitmen Mahkamah Agung bahwa independensi kekuasaan kehakiman harus selalu berjalan beriringan dengan integritas dan akuntabilitas kelembagaan.
“Tanpa integritas, independensi dapat menjadi tempat berlindung bagi penyimpangan. Sebaliknya, pengawasan yang mengabaikan independensi hakim justru menjadi sarana intervensi terhadap proses peradilan. Di sinilah pentingnya menjaga keseimbangan antara independensi dan akuntabilitas. Hakim harus memiliki kebebasan untuk mengambil keputusan berdasarkan hukum dan fakta persidangan, tetapi kewenangan tersebut juga harus dijalankan dengan penuh integritas dan tanggung jawab,” tegas Wakil Ketua Mahkamah Agung.
Selain itu, dirinya memaparkan rekam jejak pembaruan peradilan yang konsisten dijalankan Mahkamah Agung selama lebih dari dua dekade berdasarkan Cetak Biru Pembaruan Peradilan. Di bidang pengawasan, fungsi pengawasan internal Badan Pengawasan (Bawas) MA terbukti aktif menegakkan disiplin aparatur, di mana sepanjang tahun 2025 telah dijatuhkan sanksi disiplin terhadap 220 hakim dan aparatur peradilan (50 sanksi berat, 56 sanksi sedang, dan 114 sanksi ringan), beriringan dengan sinergi pengawasan eksternal bersama Komisi Yudisial.
Di pilar transparansi dan akuntabilitas, Mahkamah Agung terus memperluas akses keadilan melalui digitalisasi peradilan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui layanan Direktori Putusan yang kini telah mempublikasikan lebih dari 10 juta putusan secara terbuka kepada publik, serta pemanfaatan e-Court di mana sekitar 77 persen perkara kasasi dan peninjauan kembali (PK) pada tahun 2025 telah terdaftar dan diproses secara elektronik.
“Digitalisasi ini bukan sekadar untuk mempercepat pelayanan, tetapi juga memperkuat transparansi dan mengurangi interaksi yang tidak diperlukan antara aparatur pengadilan dengan pihak yang berperkara, sehingga memperkecil risiko penyimpangan,” ujarnya.
Terkait persepsi publik, Wakil Ketua Mahkamah Agung menegaskan keterbukaan institusi peradilan dalam menjadikan data Indeks Persepsi Korupsi (CPI) maupun riset independen masyarakat sipil sebagai tolok ukur perbaikan berkelanjutan bagi Mahkamah Agung.
“Keberhasilan pembaruan peradilan pada akhirnya tidak hanya diukur dari kebijakan yang diterbitkan atau sistem yang dibangun, tetapi dari perubahan yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Chair of Transparency International, François Valérian mengapresiasi kehadiran pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Ia menegaskan bahwa tujuan utama gerakan antikorupsi adalah membela masyarakat yang rentan dan para korban korupsi (standing up for the victims and the voiceless), serta memastikan bahwa kekuasaan publik dijalankan semata-mata untuk melayani warga negara.
Selain Wakil Ketua Mahkamah Agung dan Chair of Transparency International, forum ini turut dihadiri oleh Ketua Dewan Pengurus TI Indonesia, Bivitri Susanti, serta Vice Chair of Transparency International, Ké Rafitoson,
Kegiatan pertemuan regional ini terselenggara dalam kerangka program Indo-Pacific Partnership for Strong, Transparent, and Responsive Governance (IPP STRONGG) yang didukung oleh Pemerintah Australia dan Pemerintah Selandia Baru sebagai sarana berbagi pembelajaran, memperkuat advokasi regional, serta menjajaki peluang kolaborasi strategis penguatan integritas peradilan di kawasan Asia Pasifik. (hef/ds/DI/Photo:sno)
Bagikan Informasi Ini
Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.
