Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG BIDANG YUDISIAL MENERIMA KUNJUNGAN PARLEMEN KERAJAAN INGGRIS

WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG BIDANG YUDISIAL MENERIMA KUNJUNGAN PARLEMEN KERAJAAN INGGRIS

rudy
•
Bagikan:

Jakarta – Humas: Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Dr. H.M Syarifuddin, SH.,MH, menerima kunjungan Parlemen Kerajaan Inggris, Lord Jeremy Purvis pada hari Selasa, 2/10/2018 di ruang rapat Wakil Ketua Mahkamah Agung. Dalam pertemuan tersebut, Syarifuddin didampingi oleh Hakim Agung Dr.H.Suhadi, SH.,MH, Panitera Muda Pidana Khusus Roki Panjaitan, SH., MH dan Tim Pembaharuan Mahkamah Agung.

Tujuan dari kedatangan Parlemen Inggris ini adalah untuk berdiskusi dan bertukar pikiran mengenai kebijakan tentang narkoba dan pendekatan serta tantangan para hakim dalam menanggulangi masalah narkoba serta hukuman Mati. (Humas/RS/photo: Pepy)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•