WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG BIDANG YUDISIAL MENYAKSIKAN PENGAMBILAN DAN PENANDATANGAN SUMPAH JABATAN GUBERNUR BANK INDONESIA
JAKARTA-HUMAS: Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Marianna Sutadi, hari Kamis, 22 Mei 2008, pukul 11.0 0 Wib di ruang Kusumah Atmadja Gedung Mahkamah Agung RI menyaksikan pengucapan sumpah jabatan Budiono sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Sesuai dengan pasal 42 (1) Undang-undang No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Gubernur Bank Indonesia sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya dihadapan Ketua Mahkamah Agung. Dikarenakan Ketua Mahkamah Agung berhalangan maka pengucapan sumpah jabatan Gubernur dilakukan dihadapan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial atas nama Ketua Mahkamah Agung.
Budiono yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Koordinator Perekonomian Kabinet Indonesia bersatu berdasarkan Keputusan Presiden No.34/P Tahun 2008 tanggal 15 Mei 2008 menggantikan Burhanuddin Abdullah yang masa tugasnya berakhir pada tanggal 17 Mei 2008 sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Hadir pada acara tersebut Wakil Presiden Yusuf Kalla, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar dan sejumlah menteri, para Ketua Muda, Hakim Agung, para Pejabat BI, serta undangan lainnya (guns/bw/dees).
