Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/WEBSITE DAN REFORMASI BIROKRASI

WEBSITE DAN REFORMASI BIROKRASI

okho
•

Jakarta-Humas: "Jadi mohon, jika ingin bertanya tentang perkara jangan kepada hakim atau panitera. Dosa jika masih ada panitera yang masih berhubungan dengan pihak-pihak yang ingin menanyakan perkara. Lalu bagaimana mau tahu status perkara? Cukup kunjungi desk Info yang akan memberikan segala informasi mengenai perkara. Karena Mahkamah Agung, termasuk Badilag sudah menyediakan informasi di website mengenai semua informasi dunia peradilan, salah satunya status perkara" Papar Wahyu Widiana, MA., Dirjen Badilag saat menjelaskan makalah tentang "Pelaksanaan Program-Program Prioritas Reformasi Birokrasi Di Lingkungan Peradilan Agama" dihadapan anggota Komisi II. Pemaparan ini termasuk rangakaian rapat komisi II Badan Peradilan Agama(20/09/2011).

Wahyu mengatakan bahwa pemberian informasi tentang apapun yang dibutuhkan masyarakat adalah salah satu realisasi Reformasi Birokrasi. Tentu saja dengan jalan yang benar. dan untuk menghindari yang tidak diinginkan, Mahkamah Agung dan jajaran peradilan di bawahnya menyiapkan website sebagai pusat informasi.

Menanggapi pentingnya hal ini Badilag memberikan penilaian bagi pengadilan yang terbaik atau terburuk websitenya. Jika terbaik, maka akan diberikan award agar yang lain terpacu mencontoh dan makin semangat memberikan yang terbaik untuk masyarakat sedangkan yang terburuk akan mendapatkan teguran.

Pengelolaan website demi keterbukaan Informasi publik adalah satu di antara 7 program prioritas Pembaruan di lingkungan peradilan agama, selainnya adalah: (1) Penyelesaian Perkara yang tepat waktu; (2) Manajemen SDM yang terencana dan terlaksana dengan baik; (3) Pengelolaan Website demi keterbukaan informasi publik; (4) Pelayanan Publik yang prima dan meja informasi; (5) Implementasi SIADPA Plus sebagai automasi Pola Bindalmin; (6) "Justice for All" yang terdiri dari Perkara Prodeo, Sidang Keliling dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum); dan (7) Pengawasan.

"Website menjadi media komunikasi yang sangat penting bagi masyarakat dan Peradilan Agama. Saya melihat langsung berita-berita yang terdapat di Website peradilan Agama. Semuanya sangat informatif. Dan saya yakin masyarakat sangat terbantu dengan website itu. Saya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Peradilan Agama." Ungkap Cate Summer dari USAID, Australia yang menjadi pembicara tamu, sebelumnya Cate banyak mempublikasikan capaian-capaian Badan Peradilan Agama Indonesia ke negara-negara di dunia.

"Saya baru saja mendapatkan informasi dari kantor, bahwa bapak Wahyu Widiana diundang untuk berbicara di Canberra dan Sidney mengenai keberhasilan yang telah dicapai oleh Peradilan Agama, seperti sidang keliling, aplikasi bantuan hukum untuk yang tidak mampu, juga mengenai website" Tutup Cate yang disambut dengan tepukan tangan yang meriah dari peserta. (Az/Ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•