Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/WISUDA PURNABHAKTI 10 HAKIM AGUNG OLEH KETUA MAHKAMAH AGUNG

WISUDA PURNABHAKTI 10 HAKIM AGUNG OLEH KETUA MAHKAMAH AGUNG

okho
•
Bagikan:

JAKARTA "“ HUMAS, Pengabdian sebagai hakim tidak mengenal waktu, meskipun para hakim telah memasuki masa purnabhakti namun buah pemikirannya tetap dibutuhkan, khususnya dalam kemajuan dan perkembangan hukum di tanah air. Sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian dan jasa para hakim agung yang telah memasuki masa pensiun, MA mengadakan wisuda purnabhakti oleh Ketua MA, DR.HM Hatta Ali, SH., MH pada Rabu,01 Mei 2013 pukul 11.00 WIB. Bertempat di Ruang Kusumah Atmadja, Gedung Utama MA, acara ini akan dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua Muda Bidang Non Yudisial, Para Hakim Agung, Para pejabat eselon I dan II pada MA, Para Mantan Ketua MA, dan para undangan lainnya.

Berikut nama "“ nama hakim agung yang diwisuda purnabhakti : 1. H. ABDUL KADIR MAPPONG, SH 2. DJOKO SARWOKO, SH., MH 3. PROF. DR. PAULUS E LOTULUNG, SH 4. H. ATJA SONDJAJA, SH., MH 5. PROF. DR. MIEKE KOMAR, SH., MCL 6. R. IMAM HARJADI, SH., MH 7. DIRWOTO, SH 8. DR.MANSUR KERTAYASA, SH., MH 9. PROF.DR AHMAD SUKARDJA, SH., MH 10. PROF. REHNGENA PURBA, SH., MS

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•