Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/WKMA BIDANG NON YUDISIAL TINJAU LOKASI PEMBANGUNAN GEDUNG ARSIP PULOMAS DAN GEDUNG SATU ATAP MAHKAMAH AGUNG DI AHMAD YANI PADA TAHAP KE III

WKMA BIDANG NON YUDISIAL TINJAU LOKASI PEMBANGUNAN GEDUNG ARSIP PULOMAS DAN GEDUNG SATU ATAP MAHKAMAH AGUNG DI AHMAD YANI PADA TAHAP KE III

okho
•

JAKARTA-HUMAS, Selasa Tanggal 05 Mei 2009 Pukul 10.00 WIB Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Ahmad Kamil tinjau lokasi pembangunan Gedung Arsip Mahkamah Agung di Jalan Pulomas dan Gedung Satu Atap Mahkamah Agung di Ahmad Yani pada tahap ke III.

WKMA Bidang Non Yudisial Ahmad Kamil di dampingi Ketua Muda Pengawasan Hatta Ali, Ketua Muda Pembinaan Widayatno dan Para Pejabat Eselon Struktural Mahkamah Agung antara lain Sekretaris Mahkamah Agung Rum Nessa, Kepala Badan Pengawasan Syarifudin, Dirjen Badilag Wahyu Widiyana, Dirjen Badilum Cicut Sutiarso dan Dirjen Badilmiltun Sonson Basar serta Kepala Biro Perencanaan Hariri.

WKMA Bidang Non Yudisial Ahmad Kamil beserta rombongan tiba di Gedung Arsip Mahkamah Agung Pulomas di sambut para pimpinan PT WASKITA KARYA selaku kontraktor pengerjaan proyek gedung Arsip Mahkamah Agung di Pulomas.

Dalam sambutannya WKMA Bidang Non Yudisial Ahmad kamil menyatakan bahwa gedung arsip ini rencananya akan dikhususkan pada arsip perkara selebihnya untuk arsip masing-masing Badan dan Dirjen dilingkungan mahkamah agung.

Acara dilanjutkan menuju lokasi pembangunan Gedung Satu Atap di Jalan Ahmad Yani, WKMA Bidang Non Yudisial Ahmad Kamil beserta rombongan di terima para pimpinan PT DIRGANEKA selaku pemborong proyek pengerjaan pembangunan Gedung Satu Atap Mahkamah Agung.(Ats/ds)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•