Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/WKMA Bidang Yudisial: Hakim Harus Adaptif Hadapi Kompleksitas Perkara Persaingan Usaha

WKMA Bidang Yudisial: Hakim Harus Adaptif Hadapi Kompleksitas Perkara Persaingan Usaha

Editor Redaksi MA
•
Bagikan:
WKMA Bidang Yudisial: Hakim Harus Adaptif Hadapi Kompleksitas Perkara Persaingan Usaha

Jakarta - Humas: Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum. menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi hakim dalam menghadapi kompleksitas perkara persaingan usaha yang terus berkembang seiring perubahan regulasi, dinamika ekonomi global, dan transformasi bisnis digital. Hal tersebut disampaikan dalam pembukaan Rapat Penyusunan dan Penyesuaian Kurikulum dan Silabus Pelatihan Sertifikasi Hukum Persaingan Usaha (HPU) bagi Hakim Peradilan Umum Seluruh Indonesia Tahun Anggaran 2026 pada Minggu, 18 Oktober 2026 di Jakarta.

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial mengapresiasi seluruh pihak, termasuk tim penyusun, akademisi, dan praktisi yang berkontribusi dalam merumuskan kurikulum dan silabus pelatihan. Menurutnya, kegiatan ini memiliki arti strategis dalam memperkuat kapasitas hakim agar mampu menerapkan hukum persaingan usaha secara tepat, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menekankan bahwa hukum persaingan usaha tidak semata-mata mengatur hubungan antarpelaku usaha, tetapi juga berperan menjaga mekanisme persaingan yang sehat, mencegah penyalahgunaan kekuatan ekonomi, serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

“Di balik setiap perkara persaingan usaha terdapat persoalan yang lebih luas mengenai bagaimana pasar bekerja, bagaimana pelaku usaha berinteraksi, bagaimana konsumen memperoleh manfaat, dan bagaimana kesempatan berusaha dibuka agar perekonomian nasional dapat tumbuh secara sehat,” ujar Suharto.

Menurutnya, penegakan hukum persaingan usaha harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara penindakan terhadap praktik yang merusak persaingan dan perlindungan terhadap kegiatan usaha yang sah, inovasi, investasi, serta efisiensi ekonomi.

Dalam konteks tersebut, hakim memegang peranan penting, bukan hanya dalam menyelesaikan sengketa atau memeriksa keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), melainkan juga dalam memastikan bahwa penerapan hukum didasarkan pada fakta, alat bukti, serta pertimbangan hukum yang kuat.

 

Menjawab Tantangan Ekonomi Digital

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial juga mengingatkan bahwa perkembangan ekonomi digital menghadirkan tantangan baru bagi dunia peradilan. Penggunaan algoritma dalam penetapan harga, perubahan pola distribusi, integrasi usaha, serta berkembangnya model bisnis berbasis platform menuntut hakim untuk terus memperbarui pengetahuan dan keterampilannya.

Hakim menurutnya perlu memahami perkembangan regulasi dan praktik bisnis tanpa mengabaikan asas legalitas, independensi, imparsialitas, serta kewajiban menyusun pertimbangan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Oleh karena itu, pelatihan sertifikasi HPU perlu dirancang melampaui penguasaan teori. Kurikulum harus membekali hakim dengan kemampuan analitis dan keterampilan praktis untuk menghadapi persoalan hukum persaingan usaha yang konkret, termasuk dalam menilai bukti ekonomi dan metodologi analisis pasar.

 

Penyesuaian Hukum Acara dan Penguatan Pembuktian

Lebih lanjut, ia menyoroti perubahan kebijakan hukum nasional, khususnya setelah pengalihan kewenangan pemeriksaan keberatan terhadap putusan KPPU dari Pengadilan Negeri kepada Pengadilan Niaga melalui perubahan yang diperkenalkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Perubahan tersebut membawa konsekuensi terhadap hukum acara, kebutuhan kompetensi hakim, serta praktik pembuktian dalam perkara persaingan usaha.

Dalam forum penyusunan kurikulum ini, sejumlah persoalan penting didorong untuk menjadi bahan pembahasan. Di antaranya adalah pengertian hari dan penghitungan tenggang waktu, status hukum terlapor dalam perkara dengan dugaan tindakan bersama (joint conduct), pembatasan pengajuan alat bukti baru pada tahap keberatan, penggunaan bukti tidak langsung (indirect evidence), pengujian metodologi penetapan pasar bersangkutan, keterbatasan akses terlapor terhadap berkas perkara, serta prosedur pemeriksaan dan upaya hukum dalam perkara kemitraan.

Salah satu aspek yang mendapat perhatian ialah penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan KPPU di Pengadilan Niaga. Pemahaman terhadap ketentuan prosedural, termasuk penghitungan tenggang waktu berdasarkan definisi hari kalender, dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum dan konsistensi penanganan perkara.

Selain itu, penanganan beberapa permohonan keberatan terhadap putusan KPPU yang sama juga memerlukan perhatian agar proses pemeriksaan berlangsung efektif, menghindari duplikasi pemeriksaan, dan meminimalkan risiko perbedaan penilaian terhadap fakta maupun persoalan hukum yang saling berkaitan.

 

Kurikulum Berbasis Kebutuhan Praktik Peradilan

Rapat penyusunan dan penyesuaian kurikulum dan silabus pelatihan sertifikasi HPU berlangsung pada 18–21 Oktober 2026. Kegiatan ini mempertemukan unsur pimpinan Mahkamah Agung, hakim, akademisi, serta tim penyusun dan kelompok kerja hukum persaingan usaha untuk merumuskan materi pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan praktik peradilan.

Pembahasan diarahkan pada penyesuaian struktur kurikulum, tujuan pembelajaran, pokok-pokok bahasan, distribusi jam pelajaran, standardisasi materi, hingga pengembangan perangkat pembelajaran melalui learning management system.

Kurikulum juga diharapkan memperkuat kemampuan hakim dalam menganalisis pasar, menilai kekuatan pasar, menguji perhitungan sanksi administratif, mengevaluasi bukti ekonomi, serta menyusun putusan dengan penalaran hukum yang konsisten.

Melalui forum ini, Mahkamah Agung berupaya memastikan bahwa pelatihan sertifikasi HPU tidak berhenti pada pemenuhan persyaratan formal, tetapi menjadi instrumen pengembangan kompetensi yang relevan dengan dinamika hukum dan ekonomi.

Penguatan kapasitas tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya penanganan perkara persaingan usaha yang profesional, berintegritas, dan memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga iklim persaingan yang sehat bagi pelaku usaha dan masyarakat. (gpa/ds/DI/Photo:gpa)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•