WKMA NON YUDISIAL : "PUTUSAN PENGADILAN TIDAK LAGI OBYEK KOMODITAS"
SURABAYA-HUMAS. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : KMA/144/SK/VII/2007 lahir untuk memberikan akses yang luas kepada publik untuk memperoleh informasi di pengadilan, ungkap Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Harifin A. Tumpa, dalam sambutannya pembukaan workshop SK KMA 144 Tahun 2007 dan hasil survey akses dan equitas Peradilan Agama, Selasa, 24 Juni 2008 di ruang sidang pleno, Kampus Universitas Airlangga Surabaya.
Masih menurut Harifin, bahwa sebelumnya informasi di pengadilan sangat tertutup. Karena ketertutupan ini, oleh oknum tertentu, informasi pengadilan dijadikan sebagai sebuah komoditas. Timbulnya praktek-praktek tercela di Pengadilan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab, antara lain dipicu oleh ketertutupan informasi di Pengadilan itu sendiri, ujarnya.
Harifin juga memberikan beberapa contoh kejadian nyata dari praktek tersebut. Tahun 1980 an, MA memberikan vonis bersalah kepada terdakwa dalam sebuah perkara kasasi dari wilayah PT Surabaya, akan tetapi oleh oknum tertentu putusan tersebut direkayasa, sehingga yang sampai ke Pengadilan Negeri bunyi putusannya bertolak belakang dengan MA, dan terdakwa dinyatakan bebas . Hal serupa juga terjadi juga di tahun 1990. Praktek jual informasi yang direkayasa tersebut juga terjadi dalam kasus Probosutejo beberapa tahun yang silam, yang berbuntut ditangkapnya 5 (lima) orang Pegawai Mahkamah Agung. Kejadian-kejadian kotor tersebut, diharapkan dapat diminimalisir"”kalau tidak mungkin dihilangkan--dengan adanya keterbukaan informasi di pengadilan. Dengan adanya SK KMA 144/2007 informasi pengadilan dapat diakses oleh publik, baik melalui website, papan pengumuman, maupun media lainnya, "Kini tahapan perkara, hingga putusan pengadilan yang sudah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum dapat diakses oleh siapapun dalam situs web, sehingga tidak lagi objek komoditas", ungkap Harifin.
Sementara itu Prof. Dr. Muchammad Zaidun, Dekan dan Guru Besar pada Fakultas Hukum Unair, menilai SK KMA 144/2007 merupakan suatu respon dinamis yang dilakukan oleh MA dalam melakukan salah satu upaya reformasi pengadilan. Melalui keterbukaan informasi di pengadilan, menurut Muchammad Zaidun, dapat mendorong tumbuhnya kepercayaan (trust) masyarakat terhadap institusi peradilan. Kepercayaan terhadap institusi peradilan mempunyai dampak yang luas bagi para pencari keadilan.
"Trust bisa mengurangi rasa kekhawatiran masyarakat terhadap issu mafia peradilan yang merupakan noda hitam dunia peradilan Indonesia. Dengan adanya trust ini akan mendorong masyarakat untuk menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi melalui institusi peradilan tanpa ada kekhawatiran lagi tentang kemungkinan adanya "transaksi keadilan" di ruang pengadilan ", dan keterbukaan informasi di Pengadilan dapat mendorong dunia pendidikan hukum dan dunia profesi hukum untuk mengembangkan suatu pola hubungan kerja modern dengan lembaga peradilan yang terbuka, akuntabel, terukur dan menumbuhkan saling percaya, tegasnya.
Workshop di Surabaya ini disamping diikuti oleh lembaga swadaya masyarakat, akademisi, lembaga bantuan hukum yang ada di wilayah Surabaya, juga dihadiri oleh KPT Surabaya, KPTA Surabaya, KPT TUN Surabaya, dan civitas akademika Universitas Airlangga Surabaya. (asn-badilag.net/jup)
