Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/YASARDIN TERPILIH MENJADI KETUA UMUM IKAHI PERIODE 2022-2025

YASARDIN TERPILIH MENJADI KETUA UMUM IKAHI PERIODE 2022-2025

azizah

Bandung-Humas MA: Ikatan Hakim Indonesia menyelenggarakan rapat musyawarah nasional pada 15 November 2022 di Hotel Intercontinental, Bandung. Acara yang diselenggarakan hingga 17 November ini diisi dengan Pembukaan, rapat komisi IKAHI, pemilihan Ketua IKAHI periode 2022-2025, dan sambutan Ketua IKAHI terpilih.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Dr. H. Andi Samsan Nganro S.H., M.H.

Pada agenda pemilihan Ketua Umum IKAHI dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Dr. Mohammad Eka Kartika Em S.H., M.Hum.

Seluruh hakim di Indonesia dari seluruh empat lingkungan peradilan baik dari Tingkat Pertama, Tingkat Banding, dan Tingkat Kasasi memiliki hak untuk menjadi Calon Ketua Umum Ikahi.

Para pemilih yang memiliki hak suara adalah pengurus Pusat IKAHI, Pengurus IKAHI cabang Mahkamah Agung, dan perwakilan anggota daerah dari seluruh Indonesia.

Pemilihan ini dihadiri oleh 181 peserta, namun yang mengisi absen berjumlah 169, sehingga kertas suara berjumlah menyesuaikan peserta yang mengisi absen.

Berikut adalah nama-nama calon Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI masa Bakti 2022-2025:

1. Dr. Suharto S.H., M.H. meraih 41 suara 2. Dr. H. Yasardin S.H., M.H. meraih 57 suara 3. Dr. H. Yulius S.H., M.H. meraih 53 suara 4. I Gusti Agung Sumanatha meraih 7 suara 5. Dr. Prim Haryadi S.H., M.H. meraih 1 suara 6. Prof. Dr. Syamsul Maarif 2 suara 7. Dr. H. Yodi Martono Wahyunasi, S.H., M.H 2 suara 8. Prof. Dr. Amran Suadi S.H., M.H. meraih 1 suara 9. Dr. H. Ridwan Mansyur S.H, M.H. meraih 2 suara 10. Dr. H. Zahrul Rabain S.H., M.H. meraih 1 suara 11. Dr. H. Andi Samsan Nganro S.H., M.H. meraih 1 suara

Dari 11 nama tersebut, Lima nama dengan suara terbanyak adalah: 1. Dr. H. Yasardin S.H., M.Hum. Sebagai Ketua Umum Ikahi 2. Dr. H. Yulius, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Umum Ikahi 3. Dr. Suharto, S.H., M.H. sebagai anggota 4. I Gusti Agung Sumanatha sebagai anggota, dan 5. Untuk nama kelima akan ditentukan oleh Formatur pengurus terpilih, hal ini dikarenakan nama yang meraih suara terbanyak kelima terdapat tiga orang.

Pada pemilihan ini terdapat satu suara absen.

Dr. H. Yasardin S.H., M.Hum. merupakan Hakim Agung Kamar Agama. Alumnus Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini dilantik menjadi hakim agung pada tahun 2017. Selain memeriksa berkas perkara, kesehariannya juga diisi dengan menjadi pengajar pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung RI.

Beberapa jabatan yang pernah diembannya adalah Panitera Pengganti pada Pengadilan Agama Klungkung Bali, Wakil Ketua Pengadilan Agama Curup Bengkulu, Ketua Pengadilan Agama Depok Jawa Barat, Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten, dan yang lainnya. (azh/RS/photo:Sno)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.