Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/ACARA PERESMIAN OPERASIONAL 13 PENGADILAN TINGKAT BANDING BARU DAN 38 GEDUNG PENGADILAN TINGKAT PERTAMA

ACARA PERESMIAN OPERASIONAL 13 PENGADILAN TINGKAT BANDING BARU DAN 38 GEDUNG PENGADILAN TINGKAT PERTAMA

azizah

Jakarta-Humas: Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Peresmian Operasional 13 Pengadilan Tingkat Banding baru dan 38 Gedung Pengadilan Tingkat Pertama oleh Ketua Mahkamah Agung pada 5 Desember 2022, Sekretaris Mahkamah Agung mengundang para Ketua/kepala Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding di seluruh Indonesia untuk mengikuti acara tersebut.

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

SURAT_UNDANGAN_PERESMIAN_SECARA VIRTUAL.pdf

808 KBDokumen Resmi
PDF

SURAT_UNDANGAN_PERESMIAN_SECARA FISIK.pdf

1.2 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.