Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/AKURASI DATA YURISDIKSI PENGADILAN

AKURASI DATA YURISDIKSI PENGADILAN

azizah
•

Jakarta-Humas: Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Dr. Drs. Aco Nur, MH. meminta kepada para Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia untuk mengirimkan data Yuridiksi Pengadilan. Data tersebut dikirimkan dalam bentuk file excel (format terlampir) ke alamat emailortala.perencanaan@gmail.compaling lambat tanggal 10 November 2017. (Humas)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
XLSX

Form Profil dan Yurisdiksi Pengadilan.xlsx

13 KB•Dokumen Resmi
PDF

Surat_KABUA_yurisdiksi_Pengadilan.pdf

1.3 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•