Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/ALOKASI PAGU ANGGARAN PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR LANJUTAN TA 2017

ALOKASI PAGU ANGGARAN PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR LANJUTAN TA 2017

rusdi

Jakarta-Humas, Menindaklanjuti surat edaran Kepala Badan Urusan Administrasi Nomor : 137/BUA/QT.01.1/2016 tanggal 15 Juni 2016 tentang Penyusunan RKA-K/L Pagu indikatif, Biro Perencanaan dan Organisasi telah mengirimkan pagu TA 2017 hanya untuk belanja pegawai dan belanja barang , sedangkan untuk belanja Modal khususnya pembangunan gedung kantor lanjutan belum dialokasikan. Maka dengan ini kami lampirkan sebagai berikut yang ditujukan kepada YTH Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama , Para Pejabat Komitmen Pengadilan Tingkat Pertama di 4 (empat) lingkungan peradilan.

(sf/rs)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

alokaspembangunan_gedung_pengadilan.pdf

2.1 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.