ARAHAN PRESIDEN
Jakarta-Humas : Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI, Nomor; 877/SEK/KS.00/4/2022 tanggal 11 April 2022 tentang Arahan Presiden.
Yang ditujukan kepada Yth; 1. Panitera Mahkamah Agung RI; 2. Para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI; 3. Para Pejabat Eselon II Mahkamah Agung RI; 4. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding; 5. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di Tempat.
Untuk lebih jelas, berikut suratnya:
Bagikan Informasi Ini
Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.
Lampiran Dokumen
PDF
arahan presiden.pdf
334 KB•Dokumen Resmi
