Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/BANTUAN KEMANUSIAAN KORBAN BENCANA ALAM

BANTUAN KEMANUSIAAN KORBAN BENCANA ALAM

rudy

Jakarta - Humas :Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung, Nomor: 2935/SEK/HM1//2024 tentang Bantuan Kemanusiaan Korban Bencana Alam.

Kepada: 1. Yang Mulia Para Ketua Kamar; 2. Yang Mulia Para Hakim Agung dan Hakim Adhoc pada Mahkamah Agung;

3. Panitera MA; 4. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Mahkamah Agung; 5. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding; 6. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Mahkamah Agung; .

7.Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

bantuan kemanusiaan.pdf

87 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.