Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/BATAS WAKTU PENGISIAN RENCANA UMUM PENGADAAN (RUP)MENGGUNAKAN APLIKASI SISTEM INFORMASI RENCANA UMUM PENGADAAN (SIRUP) V2.3

BATAS WAKTU PENGISIAN RENCANA UMUM PENGADAAN (RUP)MENGGUNAKAN APLIKASI SISTEM INFORMASI RENCANA UMUM PENGADAAN (SIRUP) V2.3

rudy
•

Jakarta-Humas : Rabu, 20 November 2019 Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor :1610 / SEK/ HM.02.3/ 11/2019 tentang batas waktu pengisian Rencana Umum Pengadaan (RUP) menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan ( SIRUP) V2.3.

Yang ditujukan Kepada Yth.1 Panitera Mahkamah Agung RI. 2. Direktur Jenderal di Lingkungan Peradilan Umum MA RI, 3.Direktur Jenderal di Lingkungan Peradilan Agama MA RI 4. Direktur Jenderal di Lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan TUN MA RI 5.Kepala Badan Pengawasan MA RI 6.Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI.7. Para Kepala Biro di Lingkungan Badan Urusan Administrasi MA RI .8. Para Sekretaris Tingkat Banding di Empat Lingkungan Peradilan. 9.Para Sekretaris Tingkat Pertama di Empat Lingkungan Peradilan.

Berikut disampaikan informasi selengkapnya :

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

SURAT SESMA SIRUP 019.pdf

471 KB•Dokumen Resmi
PDF

LAMPIRAN SURAT SESMA SIRUP 019.pdf

37 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•