Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/BIAYA MUTASI PEJABAT STRUKTURAL KESEKRETARIATAN PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2022

BIAYA MUTASI PEJABAT STRUKTURAL KESEKRETARIATAN PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2022

rudy
•
Bagikan:

Jakarta-Humas, Dalam Rangka Percepatan Penyelesaian pembayaran biaya perjalanan dinas mutasi pejabat struktural kesekretariatan di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya, maka dengan ini kami minta kepada pada sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama agar berperan aktif dalam pengurusan pencairan biaya perjalanan dinas mutasi pejabat struktural yang berada diwilayahnya . yang ditujukan kepada YTH 1. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat banding. 2. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama . Untuk jelasnya kami lampirkan suratnya sebagai berikut :

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

8 Berkas
PDF

SURAT EDARAN BIAYA MUTASI.pdf

1.4 MB•Dokumen Resmi
PDF

DAFTAR LAMPIRAN NAMA BIAYA MUTASI.pdf

177 KB•Dokumen Resmi
PDF

SURAT PERMOHONAN.pdf

23 KB•Dokumen Resmi
PDF

KP4.pdf

84 KB•Dokumen Resmi
PDF

SURAT PERNYATAAN.pdf

45 KB•Dokumen Resmi
PDF

DATA SUPPLIER.pdf

37 KB•Dokumen Resmi
PDF

TIBA BERANGKAT.pdf

51 KB•Dokumen Resmi
PDF

SPTJM BIAYA MUTASI.pdf

42 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•