Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/BIAYA MUTASI TAHUN 2020

BIAYA MUTASI TAHUN 2020

jerry
•
Bagikan:

Jakarta-Humas, Dalam Rangka Kelancaran dan tertib Administrasi pembayaran serta pertanggungjawaban biaya mutasi pejabat struktural kesekretariatan di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya . yang ditujukan kepada YTH Ketua Pengadilan tingkat banding, ketua pengadilan tingkat pertama di seluruh indonesia , maka dengan ini kami sampaikan suratnya sebagai berikut.

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

7 Berkas
PDF

Surat Edaran Biaya Mutasi 2020.pdf

390 KB•Dokumen Resmi
DOCX

SURAT PERMOHONAN.docx

33 KB•Dokumen Resmi
DOC

KP4.doc

47 KB•Dokumen Resmi
DOC

SURAT PERNYATAAN.doc

33 KB•Dokumen Resmi
JPG

DATA SUPPLIER.jpg

715 KB•Dokumen Resmi
DOC

TIBA BERANGKAT.doc

88 KB•Dokumen Resmi
DOCX

SPTJM BIAYA MUTASI.docx

19 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•