Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/BIMBINGAN TEKNIS PELAKSANAAN EVALUASI KINERJA ANGGARAN SEMESTER 1 (TRIWULAN II) TA 2022 MELALUI APLIKASI SMART DJA DAN EVALUASI NILAI IKPA TRIWULAN II TA 2022

BIMBINGAN TEKNIS PELAKSANAAN EVALUASI KINERJA ANGGARAN SEMESTER 1 (TRIWULAN II) TA 2022 MELALUI APLIKASI SMART DJA DAN EVALUASI NILAI IKPA TRIWULAN II TA 2022

rudy
•
Bagikan:

Jakarta-Humas: Merujuk Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 22/PMK.02/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan, maka Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi mengundang para Sekretaris Eselon 1 pada Mahkamah Agung, Kepala Biro Keunagan Mahkamah Agung, para Sekretaris pada Pengadilan Tingkat Banding, para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama untuk menghadiri Bimbingan Teknis Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Anggaran Semester 1 (triwulan II) TA 2022 melalui aplikasi Smart DJA dan Evaluasi nilai IKPA Triwulan II TA 2022 pada 5-6 juli 2022.

Untuk informasi lebih detaul, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Bimtek smart.pdf

409 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•