Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/DAFTAR CALON HAKIM TINGGI PENGAWAS YANG DINYATAKAN LOLOS SELEKSI ADMINISTRASI DAN PROFILING

DAFTAR CALON HAKIM TINGGI PENGAWAS YANG DINYATAKAN LOLOS SELEKSI ADMINISTRASI DAN PROFILING

rudy

Jakarta – Humas : Berdasarkan Pengumuman Nomor 524/BP/KP.00.2/IV/2024 tanggal 5 April 2024 tentang Seleksi Terbuka Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Tahun 2024, setelah melakukan seleksi administrasi dan profiling, dengan ini diumumkan nama-nama Calon Hakim Tinggi Pengawas Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI yang berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya berupa assessment dan wawancara sebagai berikut.

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat -lWDSxWIteknJmjNv (4)_sign.pdf

336 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.