Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/DAFTAR CALON PETUGAS MEJA PENGADUAN YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI ADMINISTRASI DAN PROFILING PADA BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG RI

DAFTAR CALON PETUGAS MEJA PENGADUAN YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI ADMINISTRASI DAN PROFILING PADA BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG RI

rudy

Jakarta – Humas : Berdasarkan hasil seleksi administrasi dan profiling, diumumkan nama-nama Calon Petugas Meja Pengaduan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI yang telah lulus dan akan melanjutkan ke tahapan selanjutnya yaitu assessment dan wawancara. Berikut daftar nama-nama yang dinyatakan lulus di bawah ini disusun berdasarkan abjad, sebagai berikut:

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengumuman Hasil Seleksi Administratsi dan Profiling Calon Petugas Meja Pengaduan (1)_sign.pdf

188 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.