Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/DAFTAR HASIL RAPAT PROMOSI / MUTASI DAN PINDAH TUGAS PADA 13 PENGADILAN TINGKAT BANDING YANG BARU TANGGAL 28 NOVEMBER 2022

DAFTAR HASIL RAPAT PROMOSI / MUTASI DAN PINDAH TUGAS PADA 13 PENGADILAN TINGKAT BANDING YANG BARU TANGGAL 28 NOVEMBER 2022

rudy

Jakarta-Humas : berikut nama-nama daftar hasil Rapat Promosi atau mutasi dan pindah tugas pada 13 pengadilan Tingkat Banding yang baru.

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Daftar Hasil Rapat_Promosi atau Mutasi dan Pindah Tugas_pada Satker Baru.pdf

1.6 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.