Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/DAFTAR HASIL RAPAT PROMOSI/ MUTASI DAN PINDAH TUGAS TENAGA KESEKRETARIATAN DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI

DAFTAR HASIL RAPAT PROMOSI/ MUTASI DAN PINDAH TUGAS TENAGA KESEKRETARIATAN DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI

rudy
•

Jakarta-Humas : Senin 29 Juli 2019. Berdasarkan Memorandum dari Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI kepada Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Perihal : Permohonan Publikasi Daftar Hasil Rapat Promosi/ Mutasi dan Pindah Tugas Tenaga Kesekretariatan di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Di Bawahnya atas nama M. Handa Pratama Putra, S. Komp. dkk sebanyak 174 orang, di website Mahkamah Agung. www.mahkamahagung.go.id.

Berikut Lampiran Keputusan Hasil Hasil Rapat Promosi/ Mutasi dan Pindah Tugas Tenaga Kesekretariatan di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Di Bawahnya. Yang di Tandatangani oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI TERTANGGAL 26 Juli 2019. Yang meliputi 1. Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, 2. Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, 3. Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, dan 4. Badan Peradilan Militer dan TUN Mahkamah Agung RI. (ds/rs).

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

TPM 26-07-2019.pdf

5.4 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•