Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/DAFTAR HASIL RAPAT PROMOSI / MUTASI DAN PINDAH TUGAS TENAGA KESEKRETARIATAN MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN DIBAWAHNYA

DAFTAR HASIL RAPAT PROMOSI / MUTASI DAN PINDAH TUGAS TENAGA KESEKRETARIATAN MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN DIBAWAHNYA

rudy

Jakarta-Humas, Senin 10 April 2023. Berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI, Tanggal 06 April 2023. Perihal Daftar Hasil Rapat Promosi / Mutasi dan Pindah Tugas Tenaga Kesekretariatan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Di Bawahnya. (ds/rs)

Maka dengan ini kami sampaikan Lampiran Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Sebagai Berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Daftar Hasil Rapat Promosi Mutasi dan Pindah Tugas Tenaga Kesekretariatan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya.pdf

71.8 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.