Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/DAFTAR HASIL RAPAT PROMOSI / MUTASI DAN PINDAH TUGAS TENAGA KESEKRETARIATAN WILAYAH MUTASI I DAN MUTASI II TANGGAL 13 MARET 2019

DAFTAR HASIL RAPAT PROMOSI / MUTASI DAN PINDAH TUGAS TENAGA KESEKRETARIATAN WILAYAH MUTASI I DAN MUTASI II TANGGAL 13 MARET 2019

azizah
•

Jakarta-Humas : Rabu 13 Maret 2019. Berdasarkan Memorandum dari Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI kepada Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Perihal : Permohonan Publikasi Daftar Hasil Rapat Promosi / Mutasi dan Pindah Tugas Tenaga Kesekretariatan Wilayah Mutasi I dan Mutasi II Tanggal 13 Maret 2019, di website Mahkamah Agung. www.mahkamahagung.go.id.

Berikut Lampiran Keputusan Hasil Rapat Promosi / Mutasi dan Pindah Tugas Tenaga Kesekretariatan Wilayah Mutasi I dan Mutasi II. Yang di Tandatangani oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI. Tertanggal 13 Maret 2019. Yang meliputi 1. Badan Peradilan Umum. 2. Badan Peradilan Agama. 3. Badan Peradilan Tata Usaha Negara. Dan 4. Badan Peradilan Militer. (ds/rs).

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Daftar Hasil Rapat TPM Mutasi I dan II, 13 Maret 2019.pdf

2.7 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•