Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/DAFTAR HASIL RAPAT PROMOSI/MUTASI dan PENYESUAIAN ESELONORING PEJABAT KESEKTARIATAN PENGADILAN di LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI

DAFTAR HASIL RAPAT PROMOSI/MUTASI dan PENYESUAIAN ESELONORING PEJABAT KESEKTARIATAN PENGADILAN di LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI

andhi.bua
•

Jakarta-Humas, Sehubungan dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan dan Menindaklanjuti Hasil Rapat Promosi dan Mutasi Tanggal 20 - 24 Juli 2017 dan 24 - 26 Agustus 2017 , Bersama ini Kami sampaikan Daftar Hasil Rapat Promosi/Mutasi dan Penyesuaian Eselonering Pejabat Kesektariatan Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung RI, Maka dengan ini sampaikan Lampirannya Sebagai Berikut :

(Sf/RNJ)

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

Pengantar.pdf

278 KB•Dokumen Resmi
PDF

Penyesuain Eselonering.pdf

10.2 MB•Dokumen Resmi
PDF

Promosi Mutasi Pemberhentian.pdf

5.1 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•