Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/DAFTAR HASIL RAPAT PROMOSI/MUTASI TENAGA KESEKREATARIATAN PADA TANGGAL 30 OKTOBER 2017

DAFTAR HASIL RAPAT PROMOSI/MUTASI TENAGA KESEKREATARIATAN PADA TANGGAL 30 OKTOBER 2017

rudy
•

Jakarta-Humas, Jum'at 3 November 2017. Berdasarkan Hasil Rapat Promosi/ Mutasi Tenaga Kesekretariatan pada Tanggal 30 Oktober 2017, Bersama ini Kami sampaikan Daftar Hasil Rapat Promosi/Mutasi Tenaga Kesektariatan di 4 (empat) Lingkungan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan TUN dan Peradilan Militer) di Lingkungan Mahkamah Agung RI, Maka dengan ini di sampaikan Lampirannya Sebagai Berikut :

(ds/rs)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Promosi dan Mutasi.pdf

2.6 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•