Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/DAFTAR HASIL RAPAT PROMOSI/MUTASI TENAGA KESEKRETARIATAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DIBAWAHNYA UNTUK WILAYAH MUTASI I

DAFTAR HASIL RAPAT PROMOSI/MUTASI TENAGA KESEKRETARIATAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DIBAWAHNYA UNTUK WILAYAH MUTASI I

rudy
•

Jakarta-Humas, Jumát 26 Oktober 2018. Berdasarkan Surat Keputusan dari Sekretaris Mahkamah Agung RI, Tertanggal 19 Oktober 2018 perihal Hasil Rapat Promosi / Mutasi Tenaga Kesekretariatan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Di Bawahnya untuk Wilayah Mutasi I. (ds/rs)

Maka dengan ini kami sampaikan Lampiran Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Sebagai Berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

mutasi1.pdf

4.5 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•