Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/DAFTAR HASIL RTPM TENAGA KESEKRETARIATAN DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA

DAFTAR HASIL RTPM TENAGA KESEKRETARIATAN DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA

devi.sugara

Jakarta-Humas : Senin 29 Juni 2026. Berdasarkan Daftar Hasil Rapat Tim Promosi/Mutasi Tenaga Kesekretariatan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Berikut Lampiran Keputusan Daftar Hasil Rapat Tim Promosi/ Mutasi Tenaga Kesekretariatan di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya Pada Tanggal 29 Juni 2026 Yang di Tandatangani oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI. Yang di Tujukan Kepada Yth. 1. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Mahkamah Agung RI. 2. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding. 3. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut surat dan lampirannya (humas).

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Surat Pengumuman Perihal Promosi dan Mutasi Kesekretariatan (Promosi Mutasi) Juni 2026_sign.pdf

582 KBDokumen Resmi
PDF

Lampiran TPM Kesekretariatan (Promosi Mutasi) Juni 2026_sign.pdf

1.8 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.