Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/DAFTAR HASIL TIM PROMOSI/MUTASI DAN PINDAH TUGAS TENAGA KESEKRETARIATAN MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

DAFTAR HASIL TIM PROMOSI/MUTASI DAN PINDAH TUGAS TENAGA KESEKRETARIATAN MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

rudy

Jakarta-Humas : Jum’at 01 November 2024. Berdasarkan Surat Dari Sekretaris Mahkamah Agung RI No. 4252/SEK/KP4.1.3/X/2024. Tertanggal 1 November 2024. Tentang Daftar Hasil Rapat Promosi/ Mutasi dan Pindah Tugas Tenaga Kesekretariatan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang Berada Di Bawahnya.

Berikut Surat dan Lampirannya, Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Surat Pengumuman Perihal Promosi dan Mutasi Kesekretariatan_sign.pdf

132 KBDokumen Resmi
PDF

Lampiran TPM_sign.pdf

891 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.