Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/DAFTAR PELAMAR KATEGORI P1/TL YANG MEMENUHI SYARAT PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL ( CPNS ) MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2019

DAFTAR PELAMAR KATEGORI P1/TL YANG MEMENUHI SYARAT PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL ( CPNS ) MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2019

spoof
•
Bagikan:

Jakarta – Humas MA: Sehubungan dengan Pengumuman Panitia Seleksi CPNS Mahkamah Agung RI Nomor 5/Pansel-CPNS/MA/12/2019 tanggal 26 November 2019 tentang Hasil Seleksi Administrasi Setelah Masa Sanggah Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) MA RI Tahun Anggaran 2019 dan Memenuhi Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/34/M.SM.01.00/2020 tanggal 16 Januari 2020 hal Pengumuman Peserta Seleksi CPNS P1/TL, dengan ini diumumkan Daftar Pelamar Kategori P1/TL yang memenuhi Syarat sebagaimana dimuat dalam tautan https://tinyurl.com/p1tl-ms-mari;

Untuk lebih jelasnya berikut Surat Sekretais Mahkamah Agung :

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengumuman.pdf

228 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•