Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/DAFTAR SATKER YANG BELUM MENYAMPAIKAN LAPORAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA SEMESTER I TAHUN 2024

DAFTAR SATKER YANG BELUM MENYAMPAIKAN LAPORAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA SEMESTER I TAHUN 2024

azizah

Jakarta-Humas: Sehubungan dengan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 171/SEK/PL1.2/VI/2024 tanggal 1 Juli 2024 hal Pelaksanaan, Penyusunan dan Penyampaian Laporan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara Semester I Tahun 2024, bahwa sampai dengan batas waktu penyampaian laporan yaitu tanggal 07 Juli 2024 dan masih terdapat 161 (seratus enam puluh satu) satuan kerja yang belum menyampaikan Laporan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara Semester I Tahun 2024.

Daftar satuan kerja dan informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat BMN No 84.pdf

315 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.