Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/DATA DUKUNG KELENGKAPAN USULAN PENGASURANSIAN BMN UNTUK TAHUN 2024

DATA DUKUNG KELENGKAPAN USULAN PENGASURANSIAN BMN UNTUK TAHUN 2024

rudy

Jakarta-Humas, Berdasarkan Surat Kepala Biro Perlengkapan Nomor 466/BUA.4/PL.09/9/2022 Tanggal 26 September 2022 Perihal Batas Waktu Pengajuan Usulan Asuransi BMN Tahun 2024 dan Surat Kepala Biro Perlengkapan Nomor 4/BUA.4/UND.PL.1.2/VIII/2023 Tanggal 3 Agustus 2023 Perihal Undangan Rapat Terkait Tindak Lanjut Klaim Asuransi BMN Tahun 2024. Yang Ditujukan Kepada YTH Kepala Biro Umum, Para Sekretaris Unit Eselon I, Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding, Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama, Maka dengan Ini Kami sampaikan Suratnya sebagai Berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat BIMON No 276.pdf

967 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.