Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/DATA KENDARAAN DINAS

DATA KENDARAAN DINAS

andhi.bua
•

Jakarta-Humas: Sehubungan dengan tidak meratanya kendaraan dinas roda empat yang ada pada Pengadilan Tingkat Banding Empat Lingkungan Peradilan se-Indonesia, sehingga terjadi ketidakadilan dalam penggunaan kendaraan dinas sesuai tugas pokok dan fungsi, Kepala Biro Umum Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Supandi, meminta kepada Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding Empat Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia untuk mengirimkan data kendaraan dinas dengan kondisi riil ke Biro Umum (form terlampir) melalui emailbiroumummari@gmail.compaling lambat tanggal 5 Januari 2018. (humas)

Surat dan form terlampir

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

DATA_KENDARAAN_DINAS.pdf

636 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•