Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/DATA KEUANGAN PERKARA DAN UANG TITIPAN PIHAK KETIGA LAINNYA PADA APLIKASI KOMDANAS

DATA KEUANGAN PERKARA DAN UANG TITIPAN PIHAK KETIGA LAINNYA PADA APLIKASI KOMDANAS

rudy
•

Jakarta-Humas : Kamis 07 Maret 2017. Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI. Nomor : 115/SEK/KU.00/03/2017. Tanggal 21 Maret 2017. Yang di tujukan Kepada Yth : Panitera Mahkamah Agung, Direktur Jendera Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, Direktur Jendera Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, Direktur Jendera Badan Peradilan Militer dan TUN Mahkamah Agung, Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia.

Untuk Lebih Jelasnya Berikut Lampiran Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Tentang Data Keuangan Perkara dan Uang Titipan Pihak Ke Tiga Lainnya pada Aplikasi KOMDANAS (ds/rs).

Lampiran Dokumen

1 Berkas
DOCX

Data Keuangan KOMDANAS.docx

2.9 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•