Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/DATA USER SATKER UNTUK AKSES APLIKASI SIPERMARI

DATA USER SATKER UNTUK AKSES APLIKASI SIPERMARI

andhi.bua
•

Jakarta-Humas: Sehubungan dengan pengembangan aplikasi Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung RI (SIPERMARI) yang dalam waktu dekat akan dilaunching pemanfatannya dan dapat diakses oleh semua satuan kerja, Sekretaris Mahkmah Agung, A.S Pudjoharsoyo meminta para Sekretaris Pada satker Eselon I di Mahkamah Agung, para Sekretaris Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia untuk melakukan pengisian data untuk user login melalui formulir pada alamat bit.ly/RegSIPERMARI sebelum tanggal 15 Januari 2019 pukul 16.30.

Aplikasi SIPERMARI merupakan pemanfaatan data BMN (Barang Milik Negara) yang terkoneksi langsung dengan database SIMAN Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementrian Keuangan RI dalam proses penyusunan perencanaan kebutuhan BMN. Informasi lebih lanjut terdapat pada lampiran di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat SEKMA untuk FORM USER LOGIN SIPERMARI.pdf

403 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•