Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/DISPENSASI PENGAJUAN HIBAH LANGSUNG BENTUK BARANG/JASA TAHUN ANGGARAN YANG LALU

DISPENSASI PENGAJUAN HIBAH LANGSUNG BENTUK BARANG/JASA TAHUN ANGGARAN YANG LALU

azizah
•

Jakarta-Humas: Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: S-9430/PB/2018 tanggal 10 Desember 2018 perihal Dispensasi Pengajuan Hibab Langsung Bentuk Barang/Jasa Tahun Anggaran yang Lalu, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Joko Upoyo Pribadi meminta kepada satuan kerja yang mendapat penerimaan hibah dalam bentuk barang/jasa tahun anggaran yang lalu untuk segera disusulkan pengajuan nomor register dan persetujuan MPHL. Berikut terlampir surat dan lampirannya. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Dispensasi Pengajuan HIBAH.pdf

8.9 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•