Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/EVALUASI SAKIP

EVALUASI SAKIP

azizah
•

Jakarta-Humas: Menindaklanjuti peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi dan Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 20A/SEK/SK/IV/2011 tentang Pedoman Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Mahkamah Agung dan Pengadilan Tingkat Banding di 4 Lingkungan Peradilan, diminta Pengadilan Tingkat Banding untuk melakukan evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan masing-masing Pengadilan Tingkat Pertama.

Selanjutnya hasil evaluasi SAKIP yaitu Kertas Kerja Evaluasi (KKE) dan Laporan Hasil Evaluasi (LHE) dikirimkan ke masing-masing Pengadilan Tingkat Pertama dan tembusan kepada:

  1. Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
  2. Badan Urusan Administrasi c.q. Biro Perencanaan dan Organisasi paling lambat tanggal 22 Mei 2017

Surat lengkap terlampir

(humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Evaluasi_Sakip.pdf

1.1 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•