Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/EVALUASI ZI MENUJU WBK SECARA MANDIRI TAHUN 2023

EVALUASI ZI MENUJU WBK SECARA MANDIRI TAHUN 2023

rudy

Jakarta - Humas : Surat Plh. Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :1160 / SEK/ OT.01.1/ 6/2023 perihal Evaluasi ZI menuju WBK secara mandiri tahun 2023 yang ditujukan kepada Yth. 1. Para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung. 2. Kepala Pengadilan Militer Utama. 3. Para Ketua / Kepala Pengadilan tingkat Banding seluruh Indonesia . 4. Para Ketua / Kepala Pengadilan tingkat Banding seluruh Indonesia.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

evaluasi zi menuju wbk secara mandiri.pdf

391 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
EVALUASI ZI MENUJU WBK SECARA MANDIRI TAHUN 2023 | Mahkamah Agung RI