Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Finalisasi Pendataan Pakaian Dinas Seragam Batik Mahkamah Agung (PDSBMA)

Finalisasi Pendataan Pakaian Dinas Seragam Batik Mahkamah Agung (PDSBMA)

azizah

Jakarta - Humas: Menindaklanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung No. 4779/SEK/KP7 / VII/ 2025, Tanggal 11 Juli 2025 Tentang Pengadaan Pakaian Dinas Seragam Batik Mahkamah Agung (PDSBMA) dan dikarenakan ada beberapa satker yang masih belum mengisi formulir, maka bagi yang belum mengisi formulir kami harap agar segera untuk mengisi link sebagaimana dimaksud/tautan berikut https:/(tinyurl.com/form-vembelian-batik paling lambat sampai dengan tanggal 6 Agustus 2025.

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Finalisasi Pendataan PDSBMA -.pdf

651 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.