Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/FOCUSED GROUP DISCUSSION PIPK 2022

FOCUSED GROUP DISCUSSION PIPK 2022

azizah

Jakarta-Humas: Dalam rangka Kompilasi Hasil Penilaian PIP Tahun 2022 dan menindaklanjuti surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 2505/SEK/PL. 07 / 10/2022 tanggal 27 Oktober 2022 perihal Penerapan dan Penilaian PIPK 2022, Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung menugaskan Tim Penilai Tingkat Wilayah untuk hadir dalam Focused Group Discussion (FGD) Kompilasi Hasil Penilaian PIPK Tahun 2022 yang akan dilaksanalcan secara online pada Selasa 13 Desember 2022.

Info selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Focused Group Discussion PIPK 2022.pdf

257 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.